KATASUMBAR – Cuti libur Lebaran 2024 sebentar lagi selesai, sesuai dengan kebijakan pemerintah dimana libur Lebaran hanya berlaku sampai 15 April 2024.

Artinya dengan jadwal tersebut, masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai kembali bekerja pada Selasa (16/4) nanti.

Khusus di Pemko Padang, setiap ASN diminta untuk tiidak bolos di hari pertama kerja tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar. Imbauan ini ia sampaikan lantaran banyak oknum yang membandel.

“Terkadang ada oknum yang bandel dan tidak hadir di hari pertama masuk kerja.”

“Jadi saya imbau setiap jajaran ASN Kota Padang untuk dapat masuk kerja sesuai ketentuan,” katanya.

Andree menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap Kepala OPD, SE nomor : 800.1.6.2/272/BU-PDG/2024.

“ASN masuk Selasa 16 April dan akan diadakan apel pengecekan personil.”

“Dalam kegiatan tersebut seluruh ASN pemerintah kota Padang wajib hadir dan akan diberikan sanksi apabila tak hadir ataupun terlambat,” ujarnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut disampaikan lantaran masa cuti libur Lebaran ASN pada Lebaran kali ini terbilang cukup panjang.

Sehingga sebut dia, tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk mangkir dari pekerjaan pada hari pertama kerja tersebut.

Diketahui, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan tersebut juga tertera bahwasalnya jam masuk ASN kembali seperti semula sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dimana hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan ASN yaitu hari Senin-Kamis dari jam 07.30-16.30.

Pada aturan itu diketahui waktu istirahat ASN pukul 12.00-13.00. Jumat jam 07.30-16.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 hingga pukul 13.00.

Kemudian berdasarkan surat edaran tersebut, pada hari pertama kerja juga akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Inspeksi ini akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 16-17 April 2024.

Nantinya presensi hasil sidak tersebut dikumpulkan ke BKPSDM Kota Padang melalui petugas yang sudah ditetapkan oleh Sekda Kota Padang.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.