KATASUMBAR – Seorang pria berinisial IG (46), ditangkap polisi atas dugaan cabul terhadap anak bawah umur pada Sabtu 28 Januari 2023.

Kasat Reksrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan pria ini ditangkap berdasar laporan polisi LP/ B/ 8/ I / 2023 / SPKT/ Polresta Bukittinggi/ Polda Sumbar tanggal 28 Januari 2023.

Fetrizal mengatakan pelecehan ini menimpa anak laki-laki berusia 15 tahun di sebuah kios pangkas rambut di wilayah hukum Polsek IV Angkat Candung.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul pada Jum’at 27 Januari 2023 dengan cara memegang alat kelamin korban,” kata Fetrizal, Senin 30 Januari 2023.

Tersangka tak sempat melakukan tindakan lebih jauh karena keburu datang orang lain untuk memangkas rambut.

Korban kemudian melaporkan perbuatan itu kepada orang tuanya. Tak senang, orang tua korban melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Berbekal dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap pria itu di rumahnya di Kecamatan Ampek Angkek.

“Dari keterangan tersangka perbuatan tersebut juga pernah dilakukan terhadap 2 orang anak di bawah umur lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai kejadian ini.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.