KATASUMBAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti dugaan diskriminasi pendampingan dan reviktimisasi terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) korban dugaan kekerasan seksual oleh atasannya berpangkat AKBP berinisial F dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses persidangan yang berlangsung tertutup tersebut. Di antaranya pembatasan akses pendampingan hukum, perbedaan perlakuan terhadap kuasa hukum masing-masing pihak, hingga pemeriksaan yang dinilai belum mengedepankan perspektif perlindungan korban.

“Kehadiran kami bukan untuk mengambil alih pemeriksaan atau menjawab pertanyaan Majelis. Kami hadir secara pasif semata-mata demi menjaga hak dan memitigasi kerentanan psikologis korban. Sifat internal persidangan etik tidak dapat menghapuskan hak konstitusional korban,” kata Alfi dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/11/2026).

Alfi menjelaskan, persoalan bermula ketika korban, ayah korban, saksi yang merupakan suami korban, serta tim kuasa hukum LBH Padang tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, rombongan dihentikan di portal penjagaan Propam. Petugas menyebut hanya pihak yang namanya tercantum dalam undangan yang diperbolehkan masuk. Sementara itu, kuasa hukum pihak terduga pelanggar diperbolehkan melewati penjagaan dan mendapat pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polri.

Atas kondisi tersebut, korban menyatakan menolak memberikan keterangan apabila tidak didampingi kuasa hukum. LBH Padang kemudian menyerahkan surat permohonan pendampingan beserta nota keberatan kepada Propam sekitar pukul 12.40 WIB.

LBH Padang menilai tidak ada ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang korban mendapatkan pendampingan advokat dalam persidangan etik.

Setelah itu, tim advokasi bersama korban mendatangi Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk meminta pengawasan eksternal terhadap proses pemeriksaan. Langkah tersebut akhirnya diikuti dengan perubahan sikap Propam yang kemudian mengizinkan kuasa hukum LBH Padang masuk mendampingi korban.

Sidang etik berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, LBH Padang menilai pemeriksaan masih menyisakan persoalan karena sejumlah pertanyaan dari majelis, penuntut umum, dan Bidkum dinilai cenderung menyudutkan korban maupun saksi.

Pemeriksaan juga dinilai terlalu memberi ruang terhadap spekulasi mengenai kecemburuan suami korban, sehingga perhatian persidangan dianggap tidak sepenuhnya terarah pada pembuktian dugaan kekerasan seksual.

Persoalan lainnya muncul ketika majelis menolak permintaan korban dan kuasa hukumnya untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir secara langsung. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa putusan etik hanya berdampak terhadap pihak terduga pelanggar.

LBH Padang menilai keputusan itu mengabaikan hak korban untuk mengetahui hasil proses penegakan etik yang telah dijalaninya.

“Posisi kami bukan mewakili, tetapi mendampingi korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual. Jika pemenuhan hak bagi seorang aparat penegak hukum yang menjadi korban saja dipersulit aksesnya, lantas bagaimana wajah perlindungan hukum bagi masyarakat sipil biasa?” tegas Alfi.

Atas rangkaian persoalan tersebut, LBH Padang mendesak Propam Mabes Polri menyerahkan salinan atau petikan putusan sidang etik kepada korban. Mereka juga meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kompolnas menelaah proses persidangan guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban pada 16 April 2026. Korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan pada 2 Juli 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Penanganan dugaan pelanggaran etik kemudian diambil alih Bidpropam Mabes Polri. Sidang pertama digelar secara hybrid pada 21 Oktober 2026, dengan korban mengikuti persidangan secara virtual dari Polda Sumbar didampingi kuasa hukum LBH Padang.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.