KATASUMBAR – Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi KONI Padang berinisial AS tiba-tiba mengundurkan diri. Kuasa Hukum tersebut diketahui bernama Putri Deyesi Rizki.

Pengunduran diri tersebut, tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2022, yang berisikan menyatakan mundur sebagai penasehat hukum Agus Suhardi dalam kasus Dugaan Korupsi Keuangan KONI Padang.

“Mundurnya saya dikarenakan dalam penanganan kasus ini sudah tidak sesuai atau tidak ada kecocokan dengan klien saya Agus Suhardi,” katanya saat dihubungi katasumbar.com, Selasa (17/5/2022).

Ia mengemukakan, kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang ini tidak lagi hanya pada masalah hukum.

“Tetapi ada masalah politiknya jadi tidak sesuai dengan hati nurani saya,” kata dia.

Selanjutnya, AS yang katanya bisa membuktikan aliran dana tersebut, tidak bisa dibuktikan.

“Jadi saya tidak bisa bicara katanya-katanya itu,” ujarnya.

Deyesi juga menyangkal terkait apa yang disampaikan AS saat jumpa pers pada Sabtu (14/5/2022) kemarin.

“Itu bukan saya yang bikin, saat sudah sampai di lokasi AS memberikan bahan. Saat ditanyakan yang bikin itu tim kata AS,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deyesi masih mendampingi AS, saat akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus yang menjeratnya.

Mantan Ketua KONI Kota Padang ini akan membeberkan keterlibatan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

AS yang juga mantan Bendahara Persatuan Sepakbola Padang (PSP) menyebutkan, keterlibatan Mahyeldi kala itu lantaran menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.

Keterlibatan Mahyeldi, kata dia, dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang. Walau sudah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang, tetap mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke Pemko Padang.

Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisikan permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang.

Supaya tidak dipangkas oleh Gubernur Sumatra Barat, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Kota Padang. Parahnya di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang.

“Tahun 2015 sampai 2017, PSP Padang masih mendapatkan bantuan dana hibah langsung dari APBD Kota Padang, dan diterima dengan rekening PSP Padang. Tahun 2018, PSP Padang tidak lagi mendapat bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang,” kata AS saat jumpa pers, Sabtu (14/5/2022).

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.