KATASUMBAR – Seluruh bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi lolos tes kesehatan hasil pemeriksaan RSUP M.Jamil Padang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bukittinggi, Satria, Kamis 5 September 2024.
Seperti diketahui ada empat pasangan yang mendaftar Pilkada di Bukittinggi. Keempatnya adalah Ramlan-Ibnu Asis, Erman Safar-Heldo Aura, Marfendi-Fauzan Haviz dan Nofil Anoverta-Frisdoreja.
“Hasil pemeriksaan kesehatan itu “Fit To Work”, kesimpulannya kondisi kesehatan keempat pasangan tersebut mampu untuk nantinya menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi,” ungkap Satria.
Menurut Satria Putra, empat Bapaslon yang akan berpartisipasi pada Pilkada 2024 tersebut mengikuti pemeriksaan pada hari yang berbeda, diawali dari Bapaslon yang maju dari perseorangan yakni Nofil Anoverta dan Frisdo Reza pada Jumat 30 Agustus 2024.
“Selanjutnya pada Minggu 1 September 2024, pemeriksaan kesehatan diikuti oleh dua Bapaslon yang diusung partai politik, yakni Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, serta Marfendi dan Fauzan Hafiz,” terangnya.
Sedangkan pada hari terakhir Senin 2 September 2024 sambung Satria Putra, Bapaslon petahana yang juga diusung partai politik Erman Safar yang kali ini berpsangan dengan Heldo Aura, mengikuti pemeriksaan kesehatan.
‘Dalam pemeriksaan kesehatan itu membutuhkan waktu lebih kurang tujuh hingga delapan jam, untuk setiap Bapaslon,” sebutnya.
Satria Putra menambahkan, hasil pemeriksaan ini selanjutnya disampaikan pada Bapaslon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO).
Disamping itu KPU Kota Bukittinggi juga telah melaksanakan Rapat Pleno terkait keabsahan dari syarat calon dan pencalonan yang disampaikan empat Bapaslon, pada saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Bukittinggi.
“Secara umum syarat calon dan pencalonan telah dipenuhi oleh empat Bapaslon, namun dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu perbaikan,” ujarnya.
Diantara syarat yang perlu diperbaiki itu ungkap Satria Putra, seperti Ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahun terakhir, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana, dan dicabut hak piliknya.
Satria Putra menegaskan, hasil penelitian berkas syarat calon dan pencalonan ini pada Kamis 4 September 2024 besok, akan disampaikan pada Bapaslon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO).
“Keempat Bapaslon diberikan kesempatan melengkapi syarat calon dan pencalonan yang kurang ini pada 6 hingga 8 September 2024,” tukasnya.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.