KATASUMBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dipanggil KPU RI bahas pemilihan suara ulang (PSU) usai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya bersama KPU Kabupaten/Kota dipanggil menyusul hasil putusan MK terkait perintah pelaksanaan PSU atas dikabulkannya permohonan sengketa Irman Gusman.

“Kami dipanggil (KPU RI), dan seluruh KPU kabupaten/kota untuk pelaksanaan putusan MK,” ungkap Surya Efitrimen saat dikonfirmasi Katasumbar.

Ia menjelaskan pelaksanaan putusan MK merupakan hal yang wajib. Namun, kendati demikian hal tersebut tentu pihaknya perlu menunggu arahan KPU RI.

“Yang melaksanakan bukan hanya KPU RI, tapi juga KPU Sumbar, KPU kabupaten/kota sampai KPPS,” terangnya.

Terpisah, KPU Pessel, Aswandi mengakui, Rabu 12  Juni 2024 ini pihaknya dengan sejumlah KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dipanggil ke KPU RI di Jakarta.

Senada dengan Ketua KPU Sumbar, pihaknya menyampaikan, pemanggilan KPU Kabupaten/Kota di Sumbar sesuai perintah KPU RI.

“Sekarang kami dalam perjalan ke Jakarta terkait perintah dari pimpinan KPU RI. Nanti akan ada koordinasi di Jakarta,” terangnya.

Lanjutnya, pemanggilan pihaknya ke Jakarta seiring dengan hasil putusan MK terkait dikabulkannya permohonan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan bakal calon DPD Dapil Sumbar, Irman Gusman.

“Tentu dalam rangka persiapan itu (Pemilihan Suara Ulang atau PSU) berdasarkan hasil putusan MK, ” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.