KATASUMBAR– Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai dan gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, tentu menjadi angin segar bagi partai non parlemen.
Selain akan menjadi peluang besar bagi partai politik non parlemen untuk mengusung calon, juga akan melahirkan banyak poros baru untuk menjadi pilihan masyarakat di luar partai parlemen.
Meski menjadi peluang baru bagi partai non parlemen. Namun, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi justru berpendapat lain tentang peta politik di Sumbar.
Ia melihat politik di Sumbar hari ini bukan soal dukungan partai politik bisa atau tidak mengusung calon. Namun, lebih kepada sosoknya yang muncul bertarung di Pilkada Sumbar.
Sebab, menurutnya, momen Pilkada tahun ini Sumbar seakan kekurangan tokoh yang berani bertarung di Pilkada. Terlebih, baru hanya beberapa namanya menyatakan serius.
“Jadi, persoalannya bukan konteks poros baru, poros baru bisa dibentuk sebenarnya. Yang jadi permasalahan di Sumbar itu sebenarnya adalah calonnya yang tidak ada,” ungkapnya pada Katasumbar, Rabu 21 Agustus 2024.
Selain soal sosok, ia juga melihat partai non parlemen di DPRD Sumbar, juga tidak memiliki suara yang signifikan di Pemilu 2024, sehingga sulit menciptakan poros baru.
“Yang ada nama mengapung itu hanya Epyardi Asda. Tapi, yang lain kita masih menunggu kan. Soal kursi partai masih banyak yang bisa mencalonkan. Masih ada Nasdem, GOlkar, PDIP, PKB,” terangnya.
Lanjutnya, saat ini sudah menunjukkan sikap jelas dalam mengusung calon masih tiga partai besar, seperti Gerindra, PKS dan Demokrat. Sementara, beberapa partai besar masih belum menentukan sikap.
“Yang baru menunjukan dukungannya baru Gerinda PKS, tambah Demokrat. Jadi saya pikir ini dalam konteks angin segar. Tapi, persoalannya poros baru ini saya pikir tidak akan terjadi. Terkecuali memang beberapa memang partai yang sudah punya kursi menyiapkannya,” jelas Asrinaldi.
Selain politik Pilkada Sumbar, ia juga sama melihat kondisi politik yang terjadi di kabupaten/kota dalam momen Pilkada 2024.
Karena kabupaten/kota di Sumbar memiliki jumlah yang berbeda untuk menjadi syarat partai non parlemen untuk mengusung calon.
Terlebih di kabupaten/kota yang jumlah penduduknya yang mesti menuntut partai non parlemen harus memiliki jumlah suara paling 10 persen sebagai syarat.
“Ya, sama kondisinya Karena kalau di kabupaten/kota itu. Suara dua, tiga persen itu sudah dapat kursi. Satu minimal. Tapi, kalau hanya nol koma sekian partainya ya sulit juga untuk sampai. Apalagi kalau kota kecil sampai 10 persen itu sangat berat sekali menurut saya,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

