KATASUMBAR — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengomentari aturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memperbolehkan konser musik saat Pilkada.

Aturan ini disorot banyak orang karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak mungkin melakukan psycal distancing.

“Aturan itu melanggar protokol kesehatan, tapi tidak melanggar aturan tentang kepilkadaan sebagai bentuk kampanye,” ujar Mahfud di Padang.

Ia mengatakan dalam dua hari ke depan akan memutuskan terkait hal tersebut. Karena dalam suasana COVID-19, lanjutnya, akan diatur kembali tentang misalnya rapat umum yang masih diperbolehkan, begitu juga dengan pertunjukan musik.

“Konser itu wujudnya pasti dangdutan itu, pasti berbahaya, nanti akan kita aturlah tapi tidak bisa jawab sekarang, kita akan atur,” ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 63 PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang menjadi sorotan karena masih memperbolehkan pelaksanan konser musik saat kampanye di tengah pilkada, sebagai berikut:

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. rapat umum
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
  4. perlombaan
  5. kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik
  7. melalui media sosial.

[M. Haikal]

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.