KATASUMBAR – Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga menyetubuhi anak kandungnya.

Tersangka berinisial M (51) dan ditangkap di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi pada Kamis 23 Februari 2023, pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan penangkapan berdasar LP/B/28/II/2023/SPKT/, tanggal 21 Februari 2023 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

“Pria ini diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkap AKP Fetrizal.

Tersangka ditangkap di dalam rumahnya di Kecamatan Guguk Panjang.

“Perbuatan cabul ini dilaporkan terjadi pada Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam rumahnya,” sambung Fetrizal.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 7 kali.

“Saat ini masih kita dalami terkait kasus dugaan pencabulan tersebut,” kata dia.

Korban merupakan anak perempuan yang masih berusia sembilan tahun.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.