KATASUMBAR- Dugaan kasus korupsi proyek pengembangan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol (UIN IB) Padang tahun 2022 memasuki babak baru. Perkembangan kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan sejumlah saksi terkait penyelidikan yang dilakukan pada Januari 2026 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Budi Sastera, meluruskan informasi yang berkembang terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penjelasan itu disampaikan menyusul aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026), lalu.

Menurut Budi, tersangka yang telah ditetapkan bukan berasal dari pihak perusahaan pengembang, melainkan dari internal UIN Imam Bonjol Padang.

“Perlu kami luruskan kembali, tersangka berinisial DE merupakan Bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020,” ujarnya kepada Klikpositif.com, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, DE saat ini menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sementara pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek dan telah meninggal dunia.

Ia menyebut perusahaan yang terkait dalam perkara ini adalah PT PP (Persero). Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp976 juta.

“Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai project manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang,” katanya.

Meski demikian, Kejati Sumbar masih membuka peluang pengembangan kasus. Proses tersebut akan dilakukan setelah penyidik memperoleh data dan fakta tambahan dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Untuk pengembangan lebih lanjut, kami masih menunggu data dari Pidsus,” tutupnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.