KATASUMBAR – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Seorang pelaku tindak Pidana
penyalahgunaan narkotika berinisial MP (32) diringkus Satresnarkoba Polresta Padang.

Pelaku diringkus pada Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 21.40 WIB di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan MP berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian dari laporan tersebut petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap MP.

Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok didalamnya berisikan plastik klip bening.

Didalamnya terdapat 1 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu.

“Sabu tersebut dibalut dengan kertas tisu warna putih dan ditemukan juga 1unit handphone,” katanya di Padang, Jumat (9/8/2021).

Saat diamankan, MP mengakui barang tersebut miliknya, selanjutnya MP dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.