KATASUMBAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyindir mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
Sindiran itu disampaikan Listyo Sigit saat menjadi pembicara di sebuah forum resmi di Universitas Islam Negeri (UIN), Walisongo, Semarang, Sabtu (29/10).
Ia mengatakan, dalam acara itu bahwa prakter peredaran narkoba telah menyebar ke berbagai lini, termasuk institusi Polri.
Secara spesifik bahkan dia menyebut kasus itu melibatkan seorang pejabat polisi pangkat bintang dua.
“Ada narkoba yang telah masuk ke lingkungan polri, penyalahgunaannya melibatkan polisi dengan pangkat bintang dua,” katanya.
Terkait keterbilatan polisi berpangkat Irjen itu, Listyo menyebut hal itu lantaran narkoba sudah dianggap hal yang biasa.
“Ini karena narkoba sudah dianggap hal biasa. Tanpa disadari ini akan menghancurkan generasi muda kita,” ucapnnya.
Demi upaya pemberantasan, sebut dia, kepolisian saat ini memiliki ada dua sisi dalam mencari akar masalah.
Dua hal itu adalah narkoba sebagai alat untuk menghancurkan atau menjadi bisnis.
Namun, ia menegaskan bahwa barang haram itu telah menjadi perang dari negara lain.
Sebab kerap narkoba digunakan untuk menguasai suatu negara dengan tujuan menghancurkan generasi mudanya.
“Tanpa kita sadari narkoba menghancurkan generasi muda kita. Apakah termasuk perang menghancurkan generasi muda atau murni bisnis.”
“Kita harus waspada!” tegasnya.
Sejauh ini, ia menilai persoalan narkoba saat ini menjadi satu tantangan yang sedang dihadapi institusi kepolisian.
Seperti, kata dia, pihak kepolisian masih menghadapi extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
BACA BERITA TENTANG IRJEN TEDDY LAINNYA DISINI
Terutama dengan kemunculan bentuk-bentuk tanpa menyebut secara spesifik kejahatan dengan model yang baru.
“Ada extra ordinary crime. Munculnya jenis-jenis bentuk kejahatan yang baru,” tandasnya.
Kasus Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10).
“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10) lalu.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun dengan jeratan pasal itu, ia diancam hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

