KATASUMBAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mengumumkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Perpanjangan program dengan jargon 5 Untung ini dilakukan hingga akhir tahun ini, tepatnya 23 Desember 2023.
Informasi perpanjangan program tersebut diketahui lewat laman resmi Bapenda Sumbar.
Adapun ketentuannya, program ini hanya berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi, badan dan pemerintahan.
Pemutihan tersebut sayangnya tidak berlaku bagi kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Sumatera Barat.
Sementara untuk program 5 Untung sendiri yakni pertama pembebasan sebagain pokok pajak kendaraan.
Pada poin pertama ini, masyarakat diberikan keringanan membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo ataupun terutang.
Ketentuan tersebut meliputi pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan keduadan seterusnya.
Lalu pembayaran pajak yang terutang selama 2 tahun, cukup bayar satu tahun. Sedangkan yang menunggak 3 tahun, cukup bayar 1 tahun pokok pajak terutang, dan 1 pokok pajak tahun berjalan.
Kemudahan lainnya adalah pembebasan bea balik nama kendaraan non Sumbar, yang berlaku untuk kendaraan kedua dari dalam maupun luar Sumbar.
Selanjutnya adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, khusus bagi wajib pajak yang melakukan keterlambatan pembayaran.
Kemudian pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor, yang berlaku atas denda keterlambatan pembayaran bea balik nama.
Terkahir adalah pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Hal ini berlaku bagi denda SWDKLLJ tahun lalu. Namun tidak termasuk danda tahun yang sedang berjalan.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


