KATASUMBAR- Pemerintah Pusat telah mengakomodir kebutuhan anggaran untuk Penanganan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PPRR) pasca bencana di Sumatera Barat sebesar Rp17,89 triliun. Nilai tersebut berasal dari hasil penyesuaian kebutuhan dalam Rencana Induk Pascabencana yang sebelumnya mencapai Rp21,4 triliun.

Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat, Era Sukma, mengatakan anggaran tersebut telah disetujui dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Anggaran tersebut sudah clear. Sekarang tinggal menunggu pelaksanaan dari kementerian dan lembaga terkait, karena anggarannya berada di masing-masing kementerian dan lembaga,” ungkapnya kepada Katasumbar.

Berdasarkan data BPBD Sumbar yang dihimpun dari seluruh kabupaten/kota dan instansi terkait, total kerugian akibat bencana yang melanda Sumatera Barat pada 2025 mencapai Rp33,55 triliun.

Dari jumlah tersebut, kerusakan fisik langsung tercatat sebesar Rp15,63 triliun yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai infrastruktur. Sementara itu, dampak ekonomi lanjutan mencapai Rp17,91 triliun.

Menurut Era, dampak ekonomi lanjutan tersebut meliputi hilangnya arus pendapatan masyarakat, terhentinya aktivitas produksi, hingga munculnya berbagai biaya tak terduga yang membutuhkan stimulus pemulihan.

“Dampak ekonomi lanjutan itu mencakup hilangnya pendapatan, terhentinya aktivitas produksi, serta kebutuhan biaya tambahan untuk mendukung pemulihan ekonomi,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang dituangkan dalam Rencana Induk PPRR, kebutuhan penanganan semula dihitung sebesar Rp21,4 triliun. Namun setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan prioritas, anggaran ditetapkan menjadi Rp17,89 triliun.

Dari total kebutuhan tersebut, sekitar Rp11,1 triliun berasal dari dukungan pemerintah pusat sesuai hasil Jitupasna, sedangkan Rp6,7 triliun lainnya berasal dari rencana aksi kementerian dan lembaga terkait.

Era menambahkan, pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi kini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) yang telah diterbitkan. Pemerintah menargetkan pelaksanaan dimulai pada 2026 dan rampung pada 2028.

“Targetnya tiga tahun. Pelaksanaannya akan dilakukan berdasarkan penilaian dan prioritas dari kementerian serta lembaga terkait, terutama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan ekonomi,” tutupnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.