KATASUMBAR – Kejari Payakumbuh menetapkan 6 tersangka tambahan pada kasus dugaan korupsi APD.
Penetapan tersebut berlangsung pada Senin (23/5) malam WIB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
Adapun keenam tersangka tersebut terdiri dari rekanan pengadaan, PPTK Dinas Kesehatan Payakumbuh dan Direktur RS Adnan WD.
Keenam keenam tersangka tersebut diketahui berinisial LF, VL, dr. Y, BM, FS, dan KTN.
Setelah menjalani pemeriksaan, keenam orang itu kemudian digiring ke Lapas Tanjung Pati, Payakumbuh.
Disana mereka berstatus sebagai tahanan titipan hingga proses persidangan berlangsung.
Ada hal menarik saat para tersangka digiring menggunakan kendaraan tahanan Kejari.
Sebelum dibawa ke Lapas, keluarga tersangka berkumpul di Kejari Payakumbuh.
Situasi berubah jadi haru ketika mereka digiring memasuki kendaraan tahanan.
Sebelum naik ke kendaraan, tampak mereka menemui keluarga yang menunggu di depan kantor Kejari.
Melihat kedatangan keluarga, tangis para tersangka pun pecah dan lantas memeluk masing-masing keluarga.
Bahkan, ada satu tersangka yang digiring menggunakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berawal dari Saksi
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Saut Berhard Zumanik mengatakan, penetapan tersangka berawal dari pemeriksaan saksi.
Sehingga dari keterangan para saksi, didapati 6 orang tersebut sebagai tersangka tambahan.
“Sampai saat ini kita sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pengadaan APD.
Hari ini kita menetapkan 6 orang sebagai tersangka tambahan,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal telah lebih dulu jadi tersangka.
Kini ia telah menjalani 7 kali persidangan, namun belum tuntas.
Kasus ini terungkap ke publik saat tim gabungan memeriksa sejumlah instansi akhir 2021 silam.
Salah duanya adalah RS Adnan WD dan kantor Dinas Kesehatan Payakumbuh.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

