KATASUMBAR – Kuasa Hukum Nasrul Abit – Indra Catri (NA – IC), Vino Oktavia membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/12/2020).

Vino menyebutkan, gugatan kliennya ke MK dengan termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.

Diketahui, KPU Sumbar terlah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 19 – 20 Desember 2020 lalu.

Pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut.

“Ada pelanggaran saat pemungutan suara  dengan tidak ada pemungutan suara di beberapa daerah seperti di Sawahlunto, Padang dan Pariaman,” katanya saat dihubungi Katasumbar.com, Rabu (23/12/2020).

Kemudian, ada kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara. “Sehingga hasilnya kita ragukan kebenarannya,” ujarnya.

Selanjutnya, ia meminta diskualifikasi atau pembatalan calon nomor urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldy karena menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).

“Terakhir, memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK), itu aja,” kata dia.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.