KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten dan Kota.
Pembagian dapil itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, ada 8 dapil di Sumbar untuk pemilihan anggota DPRD Sumbar 2024, dengan total 65 kursi.
Untuk dapil Sumbar 1, jumlah kursinya adalah 10, yang meliputi daerah Kota Padang.
Kemudian Sumbar 2 ada 7 kursi, yang mencakup wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya dapil Sumbar 3 dengan jumlah 8 kursi, yang mencakup Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
Untuk dapil Sumbar 4 tersedia 9 kursi untuk wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kemudian untuk dapil Sumbar 5 tersedia 6 kursi dengan wilayah cakupan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Lalu untuk Dapil Sumbar 6, ada 11 kursi yang tersedia.
Daerah untuk dapil Sumbar 6 ini meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang.
Selanjutnya untuk dapil Sumbar 7 tersedia 7 kursi yang mencakup daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok.
Terakhir dapil Sumbar 8 dengan 7 kursi yang mencakup wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


