KATASUMBAR – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur online telah dibuka awal Juni ini. Pendaftaran dilakukan secara serentak di seluruh Sumatera Barat.

Tahun ini, ada empat jalur yang bisa diikuti oleh peserta didik, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur afirmasi. Untuk tahun ini, SMA di Bukittinggi rata-rata menerima siswa sebanyak 300 an. Lalu berapa total siswa yang diterima di sekolah ini. Dilansir dari laman ppdbsumbarprov.go.id, berikut daya tampung masing-masing sekolah.

1. SMA N 1 Bukittinggi: Zonasi 174 orang, Prestasi 104 orang, Perpindahan orang tua 17 orang, Afirmasi 52 orang, Total: 382 orang
2. SMA N 2 Bukittinggi: Zonasi 139 orang, Prestasi 83 orang, Perpindahan orang tua 14 orang, Afirmasi 42 orang, Total: 306 orang
3. SMA N 3 Bukittinggi: Zonasi 177 orang, Prestasi 105 orang, Perpindahan orang tua 18 orang, Afirmasi 53 orang, Total: 387 orang
4. SMA N 4 Bukittinggi: Zonasi 132 orang, Prestasi 79 orang, Perpindahan orang tua 13 orang, Afirmasi 39 orang, Total: 290 orang
5. SMA N 5 Bukittinggi: Zonasi 173 orang, Prestasi 103 orang, Perpindahan orang tua 17 orang, Afirmasi 52 orang, Total: 377 orang

Penerimaan melalui jalur Zonasi diperuntukkan untuk calon peserta baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak dengan sekolah, yang dibuktikan dengan KK. Domisili berdasarkan KK diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Untuk jalur prestasi, PPDB diperuntukkan bag yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Sementara untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas bisa mendaftar melalui jalur afirmasi. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Sedangkan jalur terakhir yakni perpindahan Tugas Orang Tua / Wali. Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari: Instansi; Lembaga; kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.