KATASUMBAR – Sebuah petisi di laman Rainforest Rescue menarik perhatian publik, lantaran adanya izin yang diberikan pada satu perusahaan untuk membabat hutan Mentawai.
Petisi yang berjudul TIDAK untuk deforestasi besar-besaran di pulau Mentawai! ini disampaikan kepada Gubernur Sumbar, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.
Dalam petisi itu tertulis bahwa, pemerintah telah memberikan izin pada PT Sumber Permata Sipora (SPS) pada 28 Maret 2023 lalu untuk menebang hutan seluas 20.706 hektare.
Adapun lahan tersebut diketahui merupakan kawasan hutan dan tanah adat di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Batalkan izin penebangan yang akan menghancurkan pulau Sipora, menimbulkan banjir dan erosi bagi masyarakat.”
“Berikan hak orang Mentawai atas tanah mereka,” demikian narasi penolakan yang tertulis dalam petisi tersebut.
Tidak ada informasi yang pasti kapan petisi ini diterbitkan dan pihak mana yang mengusung penerbitan petisi tersebut.
Namun, pada laman Rainforest Rescue tertulis bahwa, masyarakat Mentawai, khususnya Sipora baru mengetahui adanya izin tersebut pada Juli 2023.
Sehingga masyarakat disebutkan terancam kehilangan hutan, kebun, sumber pangan dan sumber air, akibat pembabatan hutan.
Dalam petisi itu juga disampaikan bahwa, sepuluh tahun lalu, masyarakat bersama pemerintah setempat sudah menyepakati soal peniadaan kebun sawit di Mentawai.
Jadi adanya izin yang diterbitkan untuk PT SPS tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan tersebut.
Poin Penolakan Petisi
Petisi ini mendesak agar Gubernur Sumbar bisa menolak Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT SPS.
Sebab proyek yang direncanakan berdampak terhadap iklim, keanekaragaman hayati, lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Kemudian, isi petisi juga pemerintah pusat Indonesia untuk membatalkan izin yang telah diberikan tersebut kepada PT SPS.
Lalu mendorong pemerintah daerah Mentawai untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat dan hak mereka atas tanah di daerah yang terkena dampak di pulau Sipora.
Karena, praktek ini disinyalir bisa membuat kawasan pulau lainnya terancam, termasuk Pagai, Sipora dan Siberut.
Hingga berita ini diberitakan, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 83.073 orang dari 100.000 pengguna yang disasar.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

