KATASUMBAR – Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Putra tidak terima dengan putusan pemecatan tidak hormat yang ia terima usai sidang etik.

Dengan putusan itu, terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu itu pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung selama 12 jam pada Selasa (30/5) itu, Teddy dipecat atas pengenaan sejumlah pasal.

Adapun pasal yang dikenakan adalh Pasal 5, 13, 8, 10 dan 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 13 peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Pengajuan banding itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia mengatakan, banding diajukan Teddy usai menjalani sidang panjang tersebut.

Terkait hal demikian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit pun menanggapi sikap Teddy dengan santai.

Ia menyebut, pengajuan banding itu adalah hak personal Teddy sebagai warga negara. Sehingga pihaknya tidak melarang upaya tersebut.

“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur (Undang-Undang),” bebernya.

Namun begitu, ia menegaskan keputusan Polri sudah sangat jelas-terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Di sisi lain, ia menyebut, jika mengajukan banding pun, putusan yang akan diterima Teddy tidak akan jauh berbeda.

“Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” tukasnya kemudian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.