KATASUMBAR – Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau menyampaikan sikap yang berbeda dengan Gubernur Riau soal rencana pemekaran Sumatera Tengah.

Isu ini tengah jadi pembicaraan lantaran rencana yang diinisiasi oleh tokoh Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dalam rencana yang disampaikan lewat surat ke Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2022 itu, pemekaran meliputi 7 wilayah di 3 provinsi.

Adapun tiga provinsi yang ditarik ke Sumatera Tengah itu yakni Riau, Sumbar dan Jambi.

Untuk di Provinsi Riau, daerah yang masuk dalam rencana pemekaran adalah Kabupaten Kuansing.

Mengetahui hal ini, Gubernur Riau, Syamsuar pun bereaksi keras atas rencana tersebut.

Ia menilai, insiasi pemekaran tak bisa dilakukan begitu saja, sebab ke 7 wilayah yang masuk rencana berbeda provinsi.

“Kalau namanya pemekaran ini kan mesti satu daerah provinsi. Nggak mungkin kita dicaplok daerah lain, tidak mungkin,” katanya.

Sikap Syamsuar ini lantas bertentangan dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang justru cenderung ingin mendiskusikan rencana tersebut.

Dikutip dari Detik, ia mengatakan, rencana itu tidak bisa ia sikapi secara personal.

Apalagi memutuskannya. Lantas, ia harus menggelar musyawarah besar rakyat terlebih dahulu untuk bersikap.

“Kalau soal itu saya tak bisa memutuskan secara personal. Suara rakyat Kuansing harus didengar melalui musyawarah besar rakyat Kuansing.”

“Baru bisa disuarakan,” katanya, Sabtu (17/12).

Sejauh ini, belum ada pembicaraan dengan para inisiator. Jika memang rencana itu serius, ia ingin melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

“Belum ada (diskusi), itu kan baru gagasan. Semacam gagasan baru itu kan.”

“Jadi kalau memang ada musyawarah besar baru nanti bisa kita apakan (sampaikan sikap),” imbuhnya.

Tentang Pemekaran Sumatera Tengah

Sebelumnya diketahui agat media sosial dihebohkan dengan selembar surat yang berisi usulan pemisahan Dharmasraya dari Sumatera Barat.

Dalam selembar surat yang berjudul Inisiator Provinsi Sumatera Tengah itu, Dharmasraya diusulkan masuk dalam wilayah pemekaran.

Surat tersebut menjadi pembicaraan banyak pihak di berbagai grup Whatsapp.

Adapun pemekaran dalam surat yang bernomor 01/XII/IPST-2022 itu tertera bahwa daerah itu masuk dalam pemekaran provinsi Sumatera Tengah.

Dalam surat yang diterbitkan di Pulau Punjung, pada 27 Oktober 2022 lalu itu diketahui, usulan ini disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Surat ini diketahui ditandatangani oleh H. Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar sebagai ketua inisator dan H. Masful sebagai Sekretaris.

Dalam surat adapun alasan pemekaran ini adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu juga berkaitan dengan peningkatan pelayanan, percepatan ekonomi daerah, pengelolaan daerah dan peningkatan keamanan masyarakat.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.