KATASUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), Jumat (28/1/2022).
Pemuda berinisial AD (19) tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, tindakan yang dilakukan pemuda tersebut meminta uang parkir ke warga yang sedang duduk-duduk di kursi pedestarian Jalan Khatib Sulaiman.
“Dia bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir” kata Mursalim melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).
Uang parkir yang diminta oleh pemuda bertato tersebut mulai dari tiga ribu rupiah, hingga dua pulu ribu rupiah.
“Dia lihat-lihat targetnya, kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya dua puluh ribu, namun jika mereka berduaan perempuan sama perempuan dia mintak parkir, tiga ribu sampai lima ribu rupiah” kata dia
Menurutnya, pemuda tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / Perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Kepadanya dilakukan tindakan pembinaan, ia diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya,” ujarnya.
Mursalim menyebutkan, pihaknya tetap mengutamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda.
Jika masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke pihak kepolisian karena ranah pidana.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


