KATASUMBAR- Seorang pria berinisial H (34) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga menganiaya ibu kandung dan neneknya hingga meninggal dunia.

H ditangkap di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban masing-masing bernama Hapni (65), yang merupakan ibu kandung pelaku, dan Rohma (90), nenek pelaku,” ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal pelaku kepada polisi, sebelum kejadian ia sedang tidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Saat tidur, pelaku mengaku bermimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruhnya menganiaya kedua korban.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Ia masuk melalui pintu depan dan melihat kedua korban baru selesai melaksanakan salat Magrib.

Pelaku lalu menuju dapur dan mengambil sepotong kayu yang berada di atas tungku.

Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala Hapni dari belakang sebanyak tiga kali.

Melihat kejadian itu, Rohma langsung memeluk Hapni. Namun, pelaku kembali memukul Rohma sebanyak tiga kali hingga keduanya tergeletak dan tidak berdaya.

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah dan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.

Kedua korban ditemukan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dugaan penganiayaan dilakukan H yang merupakan anak sekaligus cucu dari kedua korban.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap H sekitar tiga jam setelah menerima laporan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung dan neneknya,” jelasnya.

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan satu batang kayu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Sementara itu, kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan visum.

H kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Polisi masih mendalami motif penganiayaan serta melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.