KATASUMBAR – Pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ada sekitar 3 juta pedagang yang akan menerima dana tersebut dalam periode kedua pencairan ini.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 mendatang. Setelah itu, jumlah yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.
Proses pencairan BLT UMKM dipastikan akan tetap disalurkan selama bulan puasa. “Insya Allah tetap (menyalurkan bantuan kepada UMKM) di bulan puasa,” kata Eddy kepada Okezone.
BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta ini akan diserahkan kepada pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM. Daftar penerima BLT UMKM tersebut bisa dilihat di laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Seperti diketahui pemerintah melanjutkan program BPUM tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun. Rencana anggaran program BPUM akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.
“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp1.2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” terang Eddy.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

