KATASUMBAR – Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial M atau Acin.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya informasi peredaran narkotika.
Pria ini ditangkap pada Selasa 3 Januari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Lambah Kinari, Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, Acin adalah seorang residivis.
Acin ditangkap karena menyimpan satu paket sabu seberat 1 gram di dalam sendal dan satu paket ganja seberat 3 gram dalam saku celana.
“Pelaku adalah residivis kasus sama pada 2016. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara namun keluar pada 2021 dengan bebas bersyarat,” ungkap Aleyxi.
Kasat mengakui jika pelaku merupakan pengedar narkoba yang telah lama menjadi incaran.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


