KATASUMBAR – Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, pengungkapan sindikat Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum palsu berawal dari laporan anggota Polresta Padang.
Dari pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil ditangkap dan diketahui terdiri dari tiga pria dan seorang perempuan.
Ketiga pria masing-masing berinisial TB (33), P (52), BSH (44), dan perempuan berinisial N (47). Keempat pelaku diamankan di tempat yang berbeda.
Ia menceritakan, berawal dari laporan dari anggota Polresta Padang diterima anggota Satlantas Polres Sawahlunto pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Yang meminta tolong kepada untuk mengecek satu lembar SIM BII Umum dan mana hasil dari pengecekan yang dilakukan didapati satu lembar SIM tersebut bukanlah SIM dengan golongan BII Umum melainkan SIM golongan A yang terdata pada registrasi SIM keliling,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sawahlunto, Senin (27/3/2023).
Kemudian, anggota Satlantas Polres Sawahlunto melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Regident.
“Selanjutnya melaporkan kepada saya, dan diperintahkan menyelidiki dari pada pemilik SIM BII Umum,” ujarnya
Ia menambahkan, dari keterangan pemilik SIM BII Umum, ia mengaku meminta tolong kepada temanya yang berinisial TB karena akan digunakan untuk bekerja di pertambangan di daerah Kalimantan.
Setelah itu TB menelpon kenalannya untuk menanyakan pembuatan SIM BII Umum tersebut. Hasilnya didapatkan untuk pembuatan SIM BII Umum tersebut bisa dilakukan dengan biaya Rp1,8 juta.
“Kemudian untuk proses pembuatan SIM BII Umum tersebut dilakukan pada hari Senin 21 Februari 2023 dan diserahkan keesokan harinya,” ujarnya.
Kemudian, TB mendapat protes dari korbannya yang mana SIM BII Umum tersebut merupakan SIM palsu.
Kemudian dari hasil pengembangan TB, diketahui SIM tersebut dirubah menjadi BII Umum melalui temannya berinisial P dan BSH.
Setelah ke tiga pelaku di amankan kembali di dapatkan satu orang lagi berjenis kelamin perempuan yang juga sering meminta bantuan kepada P dan BSH untuk membuat SIM B II Umum Palsu kepada mereka dengan inisial N.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya terhadap semua orang Pelaku, barang bukti dan alat-alat yang di pergunakan untuk pembuatan SIM B II Umum palsu tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.