KATASUMBAR — Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Salah seorang terduga masih berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kedua terduga masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, dan BH (17).

Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026). Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J. R.

Penangkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba mengamankan BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.

Polisi kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi dalam proses penggeledahan.

Dari pemeriksaan terhadap badan dan pakaian BH, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga sabu.

Barang tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan dibungkus kembali menggunakan pipet plastik berwarna putih.

Paket tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH.

Berdasarkan keterangan awal BH, barang yang diduga sabu itu diperoleh dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar.

BH juga menyebut barang tersebut rencananya akan digunakan bersama FA alias Febri di Desa Talawi Hilie.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman FA di Desa Talawi Hilie. FA selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu paket kecil yang diduga sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.

Tiga telepon seluler yang diamankan yakni POCCO M3 warna hitam, INFINIX Smart 8 Pro warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.

BH dan FA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J. R mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.

Dalam perkara ini, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.