Kata Sumbar
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional
Kata Sumbar
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Kata Sumbar
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
Home Berita

Polisi Sawahlunto Bongkar Sindikat SIM Palsu, 4 Pelaku Diringkus

terungkap adanya laporan anggota Polresta Padang

✍ M Haikal
Senin, 27 Maret 2023 | 19:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KATASUMBAR – Polres Sawahlunto berhasil menangkap empat orang yang diduga pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelaku diketahui terdiri dari tiga pria dan seorang perempuan. Ketiga pria masing-masing berinisial TB (33), P (52), BSH (44), dan perempuan berinisial N (47). Keempat pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kasus ini dapat diungkap pada Kamis (23/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

BacaJuga

Razia Balap Liar di Kawasan Kandi, Polres Sawahlunto Amankan 19 Sepeda Motor

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:06 WIB

Tertib Berlalu Lintas, Pengendara di Sawahlunto Dapat Voucher Minuman

Rabu, 24 Mei 2023 | 09:18 WIB

Ia menyebutkan, kasus ini terungkap adanya laporan anggota Polresta Padang yang meminta tolong kepada anggota Satlantas Polres Sawahlunto untuk mengecek satu lembar SIM BII Umum.

“Hasil dari pengecekan yang dilakukan satu lembar SIM tersebut bukanlah SIM dengan golongan BII umum melainkan SIM A yang terdata pada registrasi SIM keliling,” katanya saat jumpa pers, Senin (27/3/2023).

Ia melanjutkan, pelaku TB dan N berperan mengumpulkan dan membantu para sopir yang ingin mendapatkan SIM B II Umum secara cepat dan instan tanpa melalui prosedur dan tes yang terbilang cukup rumit.

Sementara itu, pelaku P dan BSH merupakan tempat TB dan N merubah SIM yang sebelumnya adalah SIM A, kemudian tulisan pada SIM tersebut di hapus lalu diganti dengan tulisan SIM B II Umum.

“Seolah-olah SIM tersebut adalah SIM sebagaimana aslinya,” kata dia.

Ia menambahkan, keempat pelaku disangkakan : Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 263 KUHPidana berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

“Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” kata dia.

“Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana : Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap, 1 Akta otentik,” pungkasnya.

Tags: Kapolres Sawahluntopolres sawahlunto
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Razia Balap Liar di Kawasan Kandi, Polres Sawahlunto Amankan 19 Sepeda Motor

Minggu, 28 Mei 2023 | 14:06 WIB

Tertib Berlalu Lintas, Pengendara di Sawahlunto Dapat Voucher Minuman

Rabu, 24 Mei 2023 | 09:18 WIB

Karyawan Finance Ditangkap Polres Sawahlunto, Diduga Gelapkan Mobil Tarikan

Selasa, 23 Mei 2023 | 21:18 WIB

Diduga Gelapkan Ratusan Tabung LPG 3 Kilogram, Supervisor Ditangkap Polres Sawahlunto

Senin, 22 Mei 2023 | 15:15 WIB
Berita Selanjutnya
Aksi Bripka Deri Indra saat pimpin salat tahanan dari balik jeruji

Viral! Aksi Personel Polres Pariaman Pimpin Salat Tahanan dari Balik Jeruji

Begini Kronologi Pengungkapan Pembuatan SIM Palsu Ditangkap Polres Sawahlunto

Tinggalkan komentar

Berita Terbaru

Gunung Merapi (Istimewa: Dody Martadinata)

Asal Usul Nenek Moyang Orang Minang, Benarkah dari Gunung Marapi?

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:03 WIB
Kerjasama Pemko Padang Panjang dengan Ixiono terkait smart city

Kembangkan Smart City, Pemko Padang Panjang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Singapura

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:55 WIB

Kronologi 14 Sepeda Motor Terbakar di Parkiran SD Quran Ar Risalah Padang

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:49 WIB
Kata Sumbar

Menyajikan Berita Terupdate Seputar Sumatera Barat.
Dengan Format Berita yang Lebih Mendalam dan Tepat.

Lebih Lengkap »

Berita Terbaru

  • Asal Usul Nenek Moyang Orang Minang, Benarkah dari Gunung Marapi?
  • Kembangkan Smart City, Pemko Padang Panjang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Singapura
  • Kronologi 14 Sepeda Motor Terbakar di Parkiran SD Quran Ar Risalah Padang

Kanal Berita

  • Bantuan
  • Berita
  • Bola
  • Ekonomi
  • Fokus
  • Internasional
  • Kopi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Travel
  • Update
  • Video

Lainnya

  • ClassyFM
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2020 KataSumbar.com - Berita Terbaru Sumatera Barat

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional

© 2020 KataSumbar.com - Berita Terbaru Sumatera Barat