KATASUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menemukan ratusan baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang melanggar aturan soal Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU pada Pilkada 2020 ini.
Keberadaan baliho dan alat peraga lainnya itu diketahui dari rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan Pilkada 2020 antara Bawaslu, KPU dan partai politik, Kamis 1 Oktober 2020 kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Namun sebelum itu, pihaknya meminta agar pembersihan dilakukan terlebih dahulu oleh partai pengusung.
“Tujuannya agar pihak partai pengusung dapat menyampaikan informasi terkait APK dan penertiban,” katanya, Jumat 2 Oktober 2020 saat dihubungi.
Riswan merinci, APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut berada di 4 Kecamatan, dan jenisnya pun beragam dari baliho, umbul-umbul, spanduk dan videotron.
“Baliho yang telah terpasang ada sebanyak 274, umbul-umbul 11, videotron ada 20 dan spanduk ada 658,” papar dia.
Terkait APK tersebut pihaknya berharap kepada tim kampanye atau tim partai pengusung dapat menertibkan terlebih dahulu. “Sisanya baru kita bersama yang bersihkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman, Aisyah mengungkap bahwa pihaknya telah mengusulkan perubahan zonasi kepada KPU Provinsi.
“Karena ada usulan dari teman-teman PPS, maka kami usulkan perubahan zonasi kepada KPU provinsi. Perubahan zonasi itu telah diplenokan KPU provinsi,” jelas Aisyah.
Terlepas dari itu, Aisyah mengatakan bahwa APK akan difasilatasi oleh KPU Sumbar yang akan diserahkan kepada pasangan calon.
“APK yang akan diberikan adalah 5 baliho untuk masing-masing calon, 20 umbul-umbul, 5 videotron. Pasangan calon juga boleh menambah apk dengan total yang telah ditentukan,” sebut Aisyah.
Dia juga menyinggung terkait iklan yang dimuat di media masa bahwa iklan diperbolehkan pada saat 14 sebelum masuk masa tenang.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.