KATASUMBAR – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang istri Polisi di Kota Pariaman memasuki babak baru. Ada fakta baru yang terungkap di persidangan.
Kasus ini sempat heboh dan menjadi pembicaraan di media sosial pada medio Juni hingga Juni 2024 lalu.
Terdakwa yang diketahui berinisial DF itu mengungkapkan fakta-fakta baru dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (23/9).
Dalam sidang, kuasa hukum DF, Yohannas Permana dari kantor hukum Kreasi Law Firm mengatakan, terdakwa ternyata telah melakukan pembayaran pada korban.
Pada agenda pembacaan naskah pledoi itu, Yohannas menyebut, adapun jumlah uang yang telah disetorkan kliennya ke korban adalah Rp80 juta dan Rp240 juta.
Yohanna menegaskan, pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan itikad baiknya dan itu telah disetujui oleh korban sebagai bentuk ganti kerugian.
Pembayaran kerugian ini atas atas keseluruhan bisnis yang dilakukan antara terdakwa, korban dan YN.
“Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa, untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya bukan menjadi kesalahannya pribadi.”
“Akan tetapi niat baik yang dilakukan tersebut tidak memiliki arti baik bagi korban,” katanya.
Ia menjelaskan, korban yang menunjukkan dan membuktikan bahwasannya permasalahan dan kesalahan yang terjadi bukan merupakan tanggungjawabnya.
Namun, faktanya terhadap permasalahan jual beli mobil yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan, terdakwa, koran dan Yuga Nuggraha melakukan jual beli mobil.”
“Yang mana terhadap kerjasama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati,” jelas Yohannas.
Di sisi lain, menurut Yohan, pihak penuntut umum, tidak memperhatikan bahwasannya terkait bisnis tersebut, didasarkan kesepakatan masing-masing yang mana.
Sehingga peristiwa ini sebut Yohan merupakan tindakan perdata, sesuai Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Tak hanya itu, Yohan juga menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
“(Sehingga perlu) Melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajiban
untuk membayar denda.”
“Sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda cs, akan menanggapi secara tertulis.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan DF sebagai tersangka, pada Senin (24/6) lalu.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.