KATASUMBAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang peringati pemilik barang-barang bekas yang memakai badan jalan di Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (13/6/23)
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pemilik barang bekas tersebut diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hal tersebut tercantum Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah atau kapling pekarangan harus memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
“Sudah berkali-kali diingatkan, pemilik tidak mengindahkan dan kali ini kita langsung berikan surat panggilan kepada pemilik, serta kita amankan satu unit timbangan untuk dijadikan barang bukti,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Ia melanjutkan, kegiatan di atas dalam rangka menyikapi pengaduan masyarakat, terkait adanya penumpukan barang bekas hingga ke badan jalan.
“Sehingga terjadi penyempitan jalan serta mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum di lokasi,” ujarnya.
Mursalim berharap, pemilik segera memindahkan barang-barang miliknya ke tempat yang lebih aman.
“Agar tidak lagi menumpuk barang di atas trotoar dan badan jalan, karena bisa memicu terjadinya gangguan Trantibum nantinya,” kata dia.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

