KATASUMBAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang yang menggunakan fasilitas umum di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (9/10/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan personel Satpol PP bersama Dubalang Kecamatan Padang Selatan dengan membongkar sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase.
Selain pembongkaran, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi. Barang-barang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P3D) Riko Afriwan dan Kepala Seksi Linmas Aldi.
Eka mengatakan, penertiban ini merupakan upaya menjaga fungsi trotoar dan drainase agar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan, sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan. Trotoar merupakan hak masyarakat untuk berjalan kaki, sementara drainase harus tetap berfungsi dengan baik,” ujar Eka.
Satpol PP Kota Padang mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang diperbolehkan dan tidak mengganggu kepentingan umum.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

