KATASUMBAR – Seorang karyawan swasta berinisial TS (28), terpaksa berurusan dengan polisi setelah dugaannya menganiaya pasangan suami-istri di Bukittinggi.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Guguk Panjang, pada Sabtu pagi 13 Agustus 2022.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui KBO Satreskrim Iptu Herwin dalam jumpa pers bersama awak media pada Sabtu 27 Agustus 2022 mengatakan, kejadian berawal dari cekcok atau salah paham antar tetangga.

Kejadian berawal saat korban yakni SV, seorang ibu rumah tangga tengah menyapu di teras rumahnya.

Saat itu, lewatlah pasangan suami istri yaitu AS dan Y. Entah ada masalah apa, kedua orang ini terlibat cekcok dengan SV.

Mendengar keributan, keluar pula 2 anak perempuan dari pasutri ini, yakni R dan T bersama suaminya TS.

Satu keluarga ini kemudian memarahi korban dan berusaha menyerang. Puncaknya TS menampar korban.

Suami korban yakni F, yang datang beberapa menit kemudian, juga tak luput dari sasaran TS. F mendapat 2 pukulan di bagian kepalanya.

Tak terima atas perbuatan itu, korban melapor keesokan harinya dan berujung penangkapan TS pada Jum’at 19 Agustus 2022.

“Korban menderita luka-luka akibat kejadian ini,” ungka Iptu Herwin.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.