KATASUMBAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan hal tersebut.
WNA Pakistan tersebut berinisial AHB diamankan sekaligus diperiksa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
“Pelapor dan saksi juga kita periksa pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar,” katanya, Senin (20/12/2021).
Satake menjelaskan, AHB diduga mencabuli gadis berumur 13 tahun dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban kedinding.
“Setelah itu terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut saat korban sedang menjaga Toko Pakaian pada Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” kata dia.
“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban dengan berkata jangan kasih tau siapa-siapa,” sambungnya.
Satake melanjutkan, WNA Pakistan tersebut disangkakan dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

