KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 ini.
Hal ini diketahui dari surat Badan Pendapatan Daerah nomor 973/769/Pjk-Bapenda/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda, Maswar Dedi.
Dalam surat itu diketahui, adapun objek yang dibebaskan adalah Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sanksi Administrasi.
Program ini dilaksanakan selama sebulan penuh, mulai dari Rabu (23/8) hingga Sabtu (23/9) mendatang.
Sementara itu, pembebasan ini berlaku untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor, pokok Bea Balik Nama dan Sanksi Administrasi.
Adapun rinciannya, pembebasan dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang berutang pajak kendaraan selama 2 tahun, dan diberikan dispensasi pembayaran selama 1 tahun saja.
Sedangkan pemilik yang terutang selama 3 tahun, mendapat pengurangan 1 tahun pokok pajak terutang, dan 1 pokok pajak tahun berjalan.
Selanjutnya, pembebasan Bea Balik Nama kendaraan dari luar Sumbar atas nama pribadi, perusahaan ataupun badan usaha.
Denda atas Sanksi Administrasi juga dibebaskan, bagi pemilik kendaraan yang terlambatr membayarkannya. Hal ini juga berlaku untuk Bea Balim Namanya.
Cek di bawah ini syarat-syaratnya:
Bagi pemilik kendaraan yang melakukan prose pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB atau Balik Nama, juga digratiskan dengan ketentuan pembayaran dilakukan sampai 23 November 2023.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.