KATASUMBAR – Kasus penganiayaan seorang santri di Pondok Pesantren Gontor mulai diteliti Jaksa.
Penganiayaan ini dilakukan oleh dua orang tersangka. Salah satunya adalah remaja asal Sumatera Barat.
Remaja itu berinisial MFA (18) yang merupakan santri Gontor asal Tanah Datar.
Sedangkan tersangka kedua adalah IH (17). Keduanya bekerjasama menganiaya korban AM (17).
Korban sendiri adalah santri asal Palembang, Sumatera Selatan.
Pasca penetapan tersangka Senin (12/9) lalu, kini berkas pemeriksaan tersangka telah diserahkan ke jaksa.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Ia mengatakan selanjutnya berkas itu akan diteliti sebelum kemudian diserahkan ke pengadilan.
“Sekarang berkasnya sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti,” katanya.
Hotman Paris Angkat Bicara
Pengacara Hotman Paris pun angkat bicara terkait kasus yang melibatkan remaja asal Sumbar ity.
Ia menyoroti surat keterangan dokter terkait kematian santri Ponpes Gontor berinisial AM (17) asal Palembang.
Hotman mengatakan dokter berinisial MH yang meneken surat kematian AM bisa diproses hukum.
Pasalnya keterangan diduga tidak sesuai dengan penyebab kematian.
“Sebenarnya, sih, dokter yang membuat surat keterangan itu bisa diproses, cuma keluarganya untuk sementara belum berpikir ke arah sana,” katanya.
“Karena, waktu mayat diantar ke ibunya ada surat keterangan dokter bahwa dia meninggal karena sakit.”
“Tapi waktu dibuka kain kafannya penuh darah semua,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo pun memberi komentar.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan keluarga korban soal surat kematian.
“Kalau dilaporkan, baru kita bisa jalan,” pungkasnya dikutip dari Detik.
Kronologis
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (20/8) lalu.
Tindakan tersebut mereka lakukan usai agenda perkemahan rutin.
Hal itu diungkapkan oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto.
Ia mengatakan, kedua pelaku menganiaya korban karena telah menghilangkan barang.
“Keduanya merupakan ketua perlengkapan dari agenda perkemahan rutin itu,” katanya dikutip dari Merdeka.
Tak senang karena barang hilang, MFA bersama rekannya IH pun memanggil korban untuk mempertanggungjawabkan kehilangan.
Lantas keduanya memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi.
IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.
“Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada,” kata Totok.
Setelah dipukul, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri.
MFA pun panik, dan bergegas membawa korban ke rumah sakit Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.
Setibanya di IGD, AM langsung diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia pukul 10:00 WIB dan langsung dibawa ke kampung halamannya di Palembang via jalur darat siangnya,” ungkap Totok.
Atas perbuatannya, MFA dan rekannya dijerat Psal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak cuma itu, ia juga disangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliyar.
Pasal lainnya adalah Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


