KATASUMBAR – Rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi melalui Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. Berdasarkan trase kedua yang direncanakan, sekitar 18 hektare lahan pertanian, 63 rumah, dan tujuh usaha songket terancam terdampak pembangunan proyek tersebut.

Dampak itu diperkirakan turut menghilangkan omzet tahunan masyarakat hingga Rp26 miliar yang selama ini bersumber dari sektor pertanian dan usaha songket.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Nagari Pandai Sikek meminta Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, membuka ruang audiensi untuk membahas dampak pembangunan jalan tol tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui surat yang diantarkan langsung ke Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (5/11/2026).

Perwakilan masyarakat Pandai Sikek, Mahdi Latief Damsir, mengatakan selain lahan pertanian, pembangunan jalan tol juga berpotensi mengalihfungsikan sekitar 1,8 hektare lahan permukiman yang mencakup 63 rumah warga.

Menurutnya, perubahan trase dari jalur pertama ke trase kedua justru dinilai semakin memperluas dampak terhadap lahan produktif dan usaha masyarakat.

“Kami ingin masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan alasan sebenarnya mengapa pembangunan tol ini menjadi polemik. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur dan menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya.

Mahdi menyebutkan, masyarakat telah menyampaikan surat penolakan sejak Agustus 2026 setelah melalui sejumlah musyawarah sejak Juli. Namun, hingga kini masyarakat masih berharap pemerintah membuka ruang dialog sebelum rencana pembangunan berlanjut.

Surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar. Masyarakat berharap pertemuan turut melibatkan pemerintah kabupaten, BPJN, Hutama Karya (HK), dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Publik LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai pembangunan proyek infrastruktur harus memperhatikan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika proyek memasuki tahap pelaksanaan dan pembebasan lahan.

“Sejak awal masyarakat seharusnya dilibatkan dalam perencanaan proyek ini. Pemerintah tidak bisa hanya memikirkan persoalan ganti rugi ketika proyek berjalan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” katanya.

Calvin berharap Gubernur Sumbar menyambut permohonan audiensi tersebut dan membuka ruang dialog yang setara. Sebab, dampak pembangunan jalan tol tidak hanya berkaitan dengan penggantian nilai tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sumber agraria dan mata pencaharian masyarakat.

“Gubernur harus melihat dan menyambut aspirasi masyarakat ini, ketika masyarakat itu menolak di kampung mereka dibangun sebuah proyek yang di mana proyek ini akan menyingkirkan sumber-sumber agraria mereka,” tuturnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.