KATASUMBAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Juli 2022 terkait laporan perempuan asal Solok Selatan.
Hasil gelar perkara tersebut, lanjutnya, memutuskan laporan NWS tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Gelar perkara tersebut telah dilakukan pada Senin (22/07/2022) yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Asriwardi Can,” katanya saat dihubungi katasumbar.com, Senin (21/11/2022).
Dari gelar perkara tersebut, diputuskan untuk laporan yang dilaporkan oleh NWS pada 5 September 2021 tentang Penyebaran Video Porno tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena berdasarkan kesimpulan gelar bahwa fakta dan bukti tidak mencukupi. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyebaran video porno yang melibatkan seorang perempuan asal Solok Selatan dengan oknum Polisi.
Kasus yang melibatkan seorang wanita berinisial NWS ini ramai di media sosial setelah ia melaporkannya ke pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris melalui layanan Hotman 911 nya menyampaikan bahwa, rekaman hubungan intim keduanya tersebar di situs porno.
Perempuan berinisial NWS itu tidak terima lantaran videonya tersebar dan telah menempuh jalur hukum agar menindak oknum Polisi tersebut.
“Dia berhubungan intim dengan seorang oknum Polisi di daerah itu dan kemudian divideokan. Lalu videonya tersebar,” kata Hotman lewat unggahan akun Instagramnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


