KATASUMBAR – Kuasa hukum eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris belum menyerah dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menghukum Teddy penjara seumur hidup.

Vonis dari pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang mana Teddy dituntut dengan hukuman mati, atas kasus peredaran narkoba.

Hotman secara singkat mengatakan akan mengajukan Kasasi. Namun begitu, ia dan tim perlu mempelajari kembali putusan hakim saat banding.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tim Hotman Paris, Anthonyh Djono. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan.

“Secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengaku pihaknya akan mempelajari putusan banding Teddy Minahasa.

Sebab putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan yang dimohonkan yakni hukuman mati.

“Kita pelajari dulu putusannya ya,” jelas Iwan.

Sebelumnya diketahui, alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding atas vonis Teddy tersebut lantaran terkait penukaran sabu-sabu dengan tawas.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan pada wartawan usai sidang, Kamis (6/7).

Ia mengatakan, Teddy, dalam memori bandingnya menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi Whatsapp soal perintah penukaran barang bukti tersebut.

Perintah itu disampaikan Teddy kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara via WhatsApp.

“Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” katanya.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah itu.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.