KATASUMBAR- Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 25 tersangka dari 24 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM), gas, serta liquid gas bersubsidi selama periode 19 hingga 26 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Dari 24 laporan yang ditangani bersama 15 polres jajaran, polisi mengamankan 25 tersangka dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 2.886 liter BBM jenis Pertalite, biosolar, telepon genggam, serta puluhan kendaraan roda empat.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi,” ungkap Susmelawati dalam konferensi pers di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli menggunakan harga resmi, kemudian menimbun dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan modus penyimpanan BBM yang digunakan untuk mengelabui petugas. BBM dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan yang biasa digunakan sebagai wadah ikan, kemudian dilapisi karung pupuk bersubsidi dan disembunyikan di dalam kotak ikan.
Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan petugas saat mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahan yang berlaku. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Sumbar menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penertiban, dan pengawasan di sejumlah SPBU guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjaga distribusinya agar tepat sasaran.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

