KATASUMBAR – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar ternyata menjadi sosok di balik uji materi batas usia Capres-Cawapres.
Pengujian tersebut dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), dimana tujuannya untuk menurunkan batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun jadi 35 tahun.
Erman Safar sendiri menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Gugatan tersebut ia sampaikan bersama Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, yang perkaranya tercatat dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Selain Erman Safar, ada pula beberapa pihak lain yang ikut menyampaikan gugatan pada hal yang sama.
Pertama ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang fokus pada batas umur usia Capres-Cawapres.
Lalu, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun.
Selain umur, ia juga memohon pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai syarat.
Selanjutnya mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.
Pada pokoknya, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Lalu, WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.