KATASUMBAR- Seorang pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat, dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri hasil laut di sebuah rumah makan kawasan Pantai Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan, tersangka yang diamankan berinisial TS. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
“Tersangka berhasil dibekuk pada Kamis (21/05/2026) dini hari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, TS ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Tapi Laut Pantai Padang. Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat mengendap masuk ke area rumah makan.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membuka boks pendingin dan mengambil sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, tersangka berhasil ditangkap,” terangnya.
Menurut Yasin, akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. “Korban mengalami kehilangan hasil laut berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai Rp2 juta,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menduga tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


