KATASUMBAR – Kamis, 12 Februari 2021, Polres Payakumbuh menemukan rokok ilegal di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Limap Puluh Kota.

Rokok ilegal itu didatangkan dari luar negeri melalui Pekanbaru dan Jambi. Jumlahnya sebanyak 305 kardus atau 3.050.000 batang.

Lalu apa bahaya rokok ilegal bagi masyarakat? Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula. Hal ini karena harganya yang murah di pasaran.

Selain itu, rokok ilegal tidak memenuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar.

“Sehingga informasi bahaya merokok tidak sampai kepada masyarakat dengan baik,” tulis laman tersebut.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco survey tahun 2014, sebanyak 20,3 persen anak sekolah merokok, dengan presentasi laki-laki sebanyak 36 persen dan perempuan sebanyak 4,3 persen.

Dari survey itu, 57,3 persen anak sekolah yang merokok berusia 13-15 tahun terpapar asap rokok dalam rumah dan 60 persennya di tempat umum.

Artinya enam dari sepuluh anak sekolah berusia 13-15 tahun terpapar asp rokok di dalam rumah dan tempat-tempat umum.

Sementara itu, hasil penelitian Badan Litbang Kemenkes tahun 2010 menunjukkan, kematian akibat penyakit terkait tembakau sebanyak 190.260 orang atau sekitar 12,7 persen dari seluruh kematian di tahun yang sama.

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.