KATASUMBAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap fakta-fakta baru perihal kematian bocah 13, Afif Maulana akibat dugaan penyiksaan.

Dugaan penyiksaan itu terjadi saat petugas Kepolisian menindak sejumlah remaja yang diduga sedang melakukan tindakan tawuran di Jembatan Kuranji, 9 Juni 2024 lalu.

Afif Maulana sendiri diduga menjadi salah satu korban tindakan penyiksaan Kepolisian, sebelum akhirnya jenazahnya ditemukan mengambang di sungai.

Dugaan penyiksaan tersebut awalnya dibantah keras oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, yang meyakinkan bahwa Afif tewas karena terjun ke sungai saat dibubarkan petugas.

Keyakinan Suharyono tersebut ditopang pengakuan salah satu rekan Afif yang berinisial A, yang mengaku mengetahui keinginan Afif untuk lompat ke sungai.

Pihak keluarga pun membantah hasil penyelidikan Kepolisian tersebut, dan meyakini bahwa Afif tewas diduga setelah disiksa oleh Polisi.

Keyakinan pihak keluarga diperkuat dengan hasil otopsi jenazah Afif, dimana pada bagian tubuhnya terdapat luka lebam, diduga bekas penyiksaan.

Untuk membuktikan hal itu, LBH Padang sebagai kuasa hukum pihak keluarga Afif pun melakukan investigasi mendalam.

Dari investigasi itu, LBH Padang menemukan beberapa fakta, pertama soal Afif yang diamankan petugas bukan saat tawuran.

“Afif dan 18 orang diamankan bukan saat tawuran tapi dugaan akan terjadinya tawuran.”

“Terjadi kejar-kejaran antara kelompok anak-anak dan dewasa di simpang empat ampang-durian tarung dengan tim kepolisian,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangan resminya.

Kedua soal tuduhan Kapolda Sumbar perihal foto Afif memegang senjata tajam yang diduga bakal dipakai untuk tawuran.

Menurut LBH, pada foto itu Afif bukan memegang pedang tapi besi teralis kala memperbaiki jendela rumahnya.

Teralis tersebut dibaluti oleh kain bendera salah satu partai berwarna kuning dan difoto untuk gaya-gayaan.

“Difoto salah satu anak A dengan HP anak F dan dikirim ke HP Afif Maulana yang diambil sekitaran akhir april dan awal Mei jauh sebelum kejadian,” jelas Indira.

Ketiga soal bekas luka lebam diduga tanda kekerasan benda tumpul panjang 4-10 cm di punggung kiri dan kanan Afif.

“Hal ini memberikan petunjuk bahwa Afif sudah bertemu dengan polisi dilihat dari petunjuk luka tumpul,” bebernya.

“Luka tersebut diduga berasal dari manau atau tongkat pentungan yang juga ditemukan di tubuh korban lainnya,” imbuh Indira.

Selanjutnya soal pemeriksaan saksi yang mengetahui penyiksaan Afif Maulana di Polsek Kuranji.

Indira menyebutkan, satu orang saksi mengaku mengetahui mendengar jeritan suara Afif yang meminta ampun kala mengalami tindakan dugaan penyiksaan.

“Saat itu saksi dikumpulkan di jembatan dengan 6 orang lainnya. Didekatnya terdapat 2 orang polisi.”

“Saksi empat diancam untuk tidak melihat kearah Afif. Sedangkan satu saksi lainnya melihat Afif di Polsek Kuranji dikawal polisi ke arah belakang saksi,” jelasnya.

Demikian fakta-fakta yang ditemukan dari hasil investigasi yang dilakukan LBH Padang.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.