KATASUMBAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) merespon pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurut Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti.
Hasil tersebut didapatkan, lanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara Senin (22/07/2022) yg dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Asriwardi Can.
“Memutuskan untuk laporan yang dilaporkan oleh NWS pada 5 September 2021 tentang Penyebaran Video Porno tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya saat dihubungi katasumbar.com, Senin (21/11/2022).
Ia menambahkan, tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena berdasarkan kesimpulan gelar bahwa fakta dan bukti tidak mencukupi.
“Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyebaran video porno yang melibatkan seorang perempuan asal Solok Selatan dengan oknum Polisi.
Kasus yang melibatkan seorang wanita berinisial NWS ini ramai di media sosial setelah ia melaporkannya ke pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris melalui layanan Hotman 911 nya menyampaikan bahwa, rekaman hubungan intim keduanya tersebar di situs porno.
Perempuan berinisial NWS itu tidak terima lantaran videonya tersebar dan telah menempuh jalur hukum agar menindak oknum Polisi tersebut.
“Dia berhubungan intim dengan seorang oknum Polisi di daerah itu dan kemudian divideokan. Lalu videonya tersebar,” kata Hotman lewat unggahan akun Instagramnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.