KATASUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat membubarkan 51 kegiatan kampanye peserta Pilkada 2020 lantaran melanggar aturan kampanye.
Pelanggaran aturan kampanye ini terjadi untuk peserta Pilkada 2020 untuk tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pelanggaran yang tercatat hingga 23 Oktober 2020. Dari 51 itu, 7 di antaranya dilakukan oleh pasangan calon gubernur.
“Sedangkan untuk peserta Pilkada tingkat Kabupaten dan Kota ada 44 pelanggaran,” katanya saat dihubungi, Sabtu 24 Oktober 2020.
Surya menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh peserta Pilkada itu adalah karena tidak mengantongi izin dari kepolisian atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Selain itu ada pula yang melanggar protokol kesehatan,” ujar dia.
Selain pembubaran, pihaknya juga mengeluarkan 7 teguran tertulis kepada calon Bupati dan Wali Kota. “Kemudian ada pula 5 teguran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ucap Surya.
Ia meminta, agar setiap pasangan calon bisa memperhatikan syarat ketentuan kampanye sesuai dengan aturan KPU dan menjaga penerapan protokol kesehatan.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

