KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memulai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru pada Senin 14 September 2020.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan leaflet, masker serta hand sanitizer di Kawasan Pantai Puruih, Jalan Samudera, Kota Padang.

Sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB yang diikuti beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi diantaranya, BPDP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar.

Diketahui Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, baru saja disahkan oleh DPRD Sumbar pada Jumat (11/9/2020) lalu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, melalui kegiatan ini kita sampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemerintah Provinsi tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.

“Informasi ini kita sampaikan bagi pengunjung pantai Padang, kita minta untuk berhenti sebentar untuk disosialisasikan,” katanya.

Irwan menambahkan, ia meminta hal seperti ini juga dilakukan oleh bupati dan walikota di daerah masing-masing.

“Karena butuh waktu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa kalau tidak ikut protokol kesehatan, tidak pakai masker keluar rumah akan ada sanksi denda dan sanksi kurungan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini. “Kita mulai dulu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar dulu,” pungkas Irwan.

[Muhammad Haikal]

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.