KATASUMBAR– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan skala besar, di daerah itu.

Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu. Riki Yovrival mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba kali berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Bayang.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Bayang, tim Satres Narkoba Pessel berhasil menindak dua tersangka dengan barang bukti yang cukup besar.

Dua tersangka tersebut, R (43) warga Jalan Titi 2 Tanjung Periuk, Kota Medan, dan RS (30) warga Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara Kota Padang

“Dari dua tersangka, Polsek Bayang berhasil mengamankan tiga paket besar jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban kuning dan dibungkus dengan dua lapis plastik warna hitam,” ungkapnya, Selasa 20 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal setelah Unit Reskrim Polsek Bayang mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Api-Api Kecamatan Bayang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayang yang dipimpin Kapolsek Bayang Iptu. Budi Saputra langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, jajarannya berhasil mendapat identitas tentang orang yang dicurigai dalam kasus tersebut.

Setelah mengetahui identitas tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bayang melakukan pengintaian di Pantai Muaro Api-Api pada Senin 19 Agustus 2024, tepatnya pukul 22.00 WIb.

Dalam pengintaian ini, Unit Reskrim Polsek Bayang melihat dua orang laki-laki yang identitasnya sesuai dengan yang diinformasikan tersebut masuk ke kawasan objek wisata Pantai Muaro Api-Api.

Saat di Pantai Muaro Api-Api, tersangka langsung menuju salah satu pondok kosong yang ada di kawasan wisata tersebut, dan petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan ini, saat dilakukan penggeledahan dalam kuasa tersangka ditemukan tiga bungkus paket besar ganja kering.

“Saat ditanya, ganja milik siapa? Ia menjawab punya saya pak,” terangnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari pelaku, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Bayang dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pessel.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.