KATASUMBAR – Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan anak kandungnya hingga melahirkan.
Pria berinisial NZ (51) tersebut ditangkap pada Kamis (2/2/2023) di Kelurahan Pasar Usang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kasatreskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiklal menjelaskan, pelaku NZ melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2019. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada bulan september 2019.
Ia menyebutkan, motif NZ melakukan pencabulan karena tidak bisa mengontrol nafsunya akibat sering menonton film porno.
“Pelaku ini seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan dimarahi apabila korban tidak mau menuruti kehendaknya,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Korban yang saat ini berusia 18 tahun mengaku, sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019.
“Terakhir kali pada tanggal 1 Februari 2023 di dalam rumah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pelaku saat ini mendekam di Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.
