KATASUMBAR– Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di daerah setempat, Sabtu 1 Juni 2024, malam.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, Iptu. Riki Yovrizal membenarkan hal tersebut. Terduga pelaku berinisial RP alias Kinok (32) di kawasan Taman Spora Painan pukul 22.30 WIB.
“Tersangka berinisial RP umur 32 Tahun warga Jalan Tentara Pelajar Nagari Painan Selatan Kecamatan Jurai,” ungkap Iptu Riki Yovrizal.
Ia menjelaskan, penangkapan RP bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat ke Satresnarkoba Pessel terkait adanya dugaan transaksi penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Mendapat informasi itu, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.
Setelah berada di lokasi, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan observasi di lapangan, dan mendapati terduga pelaku saat berada di Taman Spora Painan.
“Ketika diamankan tersangka panggilan Kinok terlihat membuang sesuatu benda dari tangannya ke tanah berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Lanjutnya, setelah melihat hal mencurigakan itu, pihaknya langsung memanggil sejumlah saksi dan dilakuk a penggeledahan dan Kinok mengakui benda yang dibuang itu Sabu miliknya.
Setelah itu langsung melakukan pengembangan ke rumah Kinok di Jl Tentara Pelajar Nagari Painan Selatan.
Dari hasil pengembangan itu, ditemukan 13 paket kecil jenis sabu di rumahnya. Barang bukti itu diselipkan dalam helm merk KYT di atas meja kamar tersangka.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) Β π
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


